📖 Pembahasan BAB I

Ketentuan Umum

Panduan komprehensif terkait asas, ketentuan, ruang lingkup, materi wajib, dan larangan selama MPLS.

🏫
A. Tentang MPLS Ramah

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.

MPLS Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira. Ramah berarti ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah biaya.

Penyelenggaraan MPLS Ramah bertujuan untuk membantu murid baru dalam menggali dan mengenali potensi diri, mengenal warga sekolah, serta mengenal kurikulum dan lingkungan sekolah sekaligus menjadi gerbang awal pembentukan budaya sekolah aman dan nyaman.

⚖️
B. Asas Penyelenggaraan MPLS Ramah
  • 1 Humanis: Memandang individu sebagai manusia bermartabat, dihormati haknya, tanpa kekerasan.
  • 2 Komprehensif: Pendekatan menyeluruh dalam mendukung tumbuh kembang anak secara terpadu.
  • 3 Partisipatif: Pelibatan berkesadaran warga sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
  • 4 Kepentingan Terbaik Anak: Pengambilan keputusan yang mengutamakan pemenuhan hak anak.
  • 5 Nondiskriminatif: Perlakuan tanpa membedakan suku, agama, kondisi fisik maupun intelektual.
  • 6 Inklusif: Mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas.
  • 7 Keadilan Gender: Relasi sejajar laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan perlakuan adil.
  • 8 Harmonis: Hubungan selaras dan berkeadaban antar seluruh warga sekolah.
  • 9 Berkelanjutan: Penyelenggaraan budaya aman dan nyaman yang menjadi rutinitas permanen.
📋
C & D. Ketentuan dan Ruang Lingkup Materi

Pelaksanaan MPLS Ramah terdiri atas Materi Utama dan Materi Pilihan. Kegiatan dilaksanakan selama 5 hari (minggu pertama tahun ajaran) di lingkungan sekolah dengan panitia yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan.

🎯 6 Materi Utama MPLS:

  1. Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH): Bangun Pagi, Beribadah, Berolahraga, Makan Sehat, Gemar Belajar, Bermasyarakat, Tidur Cepat.
  2. Pagi Ceria: Senam, menyanyi Indonesia Raya, berdoa.
  3. Sopan Santun Bermedia Sosial: Interaksi digital beradab dan aman.
  4. Budaya 5S: Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun.
  5. Gerakan ASRI: Aman, Sehat, Resik, Indah di lingkungan sekolah.
  6. Gerakan Rukun Sama Teman: Empati, gotong royong, anti perundungan.

✨ Materi Pilihan:

  1. Ciri Khas dan Tradisi Sekolah.
  2. Materi tambahan spesifik seperti bahaya NAPZA, fenomena perilaku remaja.
🚫
E. Larangan Tegas Penyelenggaraan
  • Melakukan perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan fisik dan mental lainnya.
  • Melakukan pungutan biaya (uang/barang) dari orang tua atau peserta didik.
  • Memberikan aktivitas atau tugas yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan MPLS.
  • Mewajibkan penggunaan atribut yang tidak edukatif dan menyulitkan siswa.
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara kepanitiaan MPLS.
  • Melibatkan murid yang bermasalah (riwayat kekerasan/indisipliner) dalam panitia pendamping.